Tuesday, November 15, 2011


Waktu-Waktu yang Terlarang Untuk Sholat

Pesan si penulis artikel: "jangan lupa membagikan artikel ini setelah Anda membacanya" ^_^
Semoga ini menjadi amal sholeh yang akan kita petik hasilnya di yaumil akhir kelak, amin...
Bismillah...

Adapun waktu-waktu yang terlarang untuk sholat yaitu:
1. Ketika matahari terbit sampai tinggi,
2.Saat matahari di tengah langit, ketika tidak ada bayangan benda di timur dan di barat,
3.Ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam

Dan bolehnya shalat pada waktu-waktu yang dilarang
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim no. 1926)

Dalam hadits di atas kita pahami ada tiga waktu yang terlarang bagi kita untuk melaksanakan shalat di waktu tersebut, yaitu:
1. Ketika matahari terbit sampai tinggi
2. Saat matahari di tengah langit, ketika tidak ada bayangan benda di timur dan di barat
3. Ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam
Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu disebutkan, termasuk waktu yang dilarang untuk shalat adalah setelah shalat subuh sampai matahari tinggi dan setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 586 dan Muslim no. 1920)
Adapun sebab dilarangnya shalat di tiga waktu di atas (pada hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu) disebutkan dalam hadits berikut ini:
‘Amr bin ‘Abasah radhiyallahu ‘anhu mengabarkan tentang pertemuannya dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah setelah sebelumnya ia pernah bertemu dengan beliau ketika masih bermukim di Makkah. Saat bertemu di Madinah ini, ‘Amr bertanya kepada beliau tentang shalat maka beliau memberi jawaban:

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ؛ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُوْرَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ حِيْنَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ. فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُوْدَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

“Kerjakanlah shalat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat ketika matahari terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Kemudian shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat karena ketika itu neraka Jahannam dinyalakan/dibakar dengan nyala yang sangat. Apabila telah datang bayangan (yang jatuh ke arah timur/saat matahari zawal) shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga engkau mengerjakan shalat ashar (terus boleh mengerjakan shalat sampai selesai shalat ashar, pent.), kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat hingga matahari tenggelam karena matahari tenggelam di antara dua tanduk syaitan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.” (HR. Muslim no. 1927)
Al-Imam An Nawawi rahimahullahu berkata, “Umat sepakat tentang dibencinya shalat yang dikerjakan tanpa sebab pada waktu-waktu terlarang tersebut. Mereka juga sepakat bolehnya mengerjakan shalat fardhu yang ditunaikan pada waktu-waktu terlarang tersebut. Adapun untuk shalat nawafil (shalat sunnah) yang dikerjakan karena ada sebab, mereka berbeda pendapat. Seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah dan sujud syukur, shalat id, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah dan mengqadha shalat yang luput dikerjakan. Mazhab Asy-Syafi’i dan satu kelompok membolehkan semua itu tanpa ada karahah (kemakruhan). Mazhab Abu Hanifah dan yang lainnya memandang semuanya masuk ke dalam larangan karena keumuman hadits-hadits yang melarang. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dan orang-orang yang sependapat dengannya berargumen bahwa telah tsabit (shahih) dari perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengqadha shalat sunnah yang mengikuti shalat zuhur setelah shalat ashar (1). Ini jelas menunjukkan tentang bolehnya mengqadha shalat sunnah yang luput dikerjakan pada waktunya. Tentunya kebolehan untuk mengerjakan shalat sunnah yang memang pada waktunya lebih utama lagi. Dan mengerjakan shalat faridhah (wajib) yang diqadha karena luput dari waktunya lebih utama lagi. Termasuk dalam kebolehan ini adalah shalat yang dikerjakan karena ada sebab.” (Al-Minhaj, 6/351)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata setelah membawakan ucapan Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu di atas, “Penukilan ijma’ dan kesepakatan oleh Al-Imam Nawawi perlu dikomentari. Karena, selain beliau telah menghikayatkan dari sekelompok salaf tentang bolehnya shalat di waktu-waktu terlarang secara mutlak sementara hadits-hadits yang melarang tersebut mansukh (dihapus hukumnya) –menurut pendapat Dawud dan selainnya dari ahlu zahir, dan ini yang dipastikan oleh Ibnu Hazm rahimahullahu–; ada pula penghikayatan dari kelompok yang lain tentang larangan secara mutlak dalam seluruh shalat. Didapatkan adanya berita yang shahih dari Abu Bakrah dan Ka’b bin Ujrah tentang larangan mengerjakan shalat fardhu pada waktu-waktu terlarang ini. Ulama yang lainnya menghikayatkan adanya ijma’ tentang bolehnya shalat jenazah di waktu-waktu yang makruh. Namun pendapat ini perlu dikomentari dengan penjelasan yang akan datang pada babnya. Ibnu Hazm rahimahullahu dan selainnya ketika menyatakan mansukh-nya hadits yang menyebutkan waktu-waktu terlarang shalat, mereka bersandar dengan hadits:

مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى

“Siapa yang mendapati satu rakaat subuh sebelum matahari terbit maka hendaklah ia mengerjakan rakaat yang berikutnya.”
Maka ini menunjukkan bolehnya shalat pada waktu-waktu yang dilarang.
Namun yang lainnya mengatakan, “Pengkhususan (takhshish) lebih utama daripada menganggap adanya naskh. Sehingga pelarangan ini dibawa kepada pemahaman bahwa yang dilarang adalah shalat yang dikerjakan tanpa adanya sebab. Adapun shalat yang memiliki sebab maka dikhususkan dari pelarangan (yakni boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang, pent.) dalam rangka menggabungkan di antara dalil-dalil yang ada.” (Fathul Bari, 2/78)
Penulis Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam berkata, “Ulama berbeda pendapat tentang shalat di waktu-waktu terlarang. Jumhur ulama berpandangan dibencinya mengerjakan shalat di waktu tersebut. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang shahih ini dan selainnya. Zahiriyah berpandangan bolehnya shalat di waktu tersebut. Adapun hadits-hadits yang melarang, mereka mengatakannya mansukh. Namun semua hadits yang mereka anggap mansukh, ulama menjadikannya termasuk bab membawa nash yang muthlaq kepada yang muqayyad, atau membangun yang khusus di atas yang umum. Tidak perlu menghukumi mansukh kecuali bila nash-nash tersebut tidak mungkin dikumpulkan/digabungkan. Sementara nash-nash dalam masalah ini mungkin bahkan mudah dikumpulkan.
Kemudian ulama berbeda pendapat lagi, shalat apa sajakah yang dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu tersebut?
Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah berpandangan yang dilarang adalah seluruh shalat sunnah kecuali dua rakaat thawaf. Mereka berdalil dengan keumuman larangan yang disebutkan dalam hadits-hadits.
Asy-Syafi’iyyah dan satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan sekelompok muridnya, yang dilarang adalah shalat-shalat sunnah yang dikerjakan tanpa sebab. Adapun yang memiliki sebab seperti shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk masjid, shalat sunnah dua rakaat setelah wudhu, maka dibolehkan ketika ada sebabnya di waktu apa saja. Dalil mereka dalam hal ini adalah hadits-hadits khusus yang menyebutkan tentang shalat-shalat ini sebagai pengkhususan bagi hadits-hadits yang berisi pelarangan secara umum (2).
Dengan pendapat ini terkumpullah dalil-dalil seluruhnya dan bisa diamalkan seluruh hadits dari dua pihak yang berbeda pendapat.
Kemudian ulama berbeda pendapat lagi, apakah larangan yang ada dimulai pada waktu subuh dari mulai terbitnya fajar kedua atau dimulai dari pengerjaan shalat subuhnya?
Hanafiyyah berpendapat pelarangan dimulai dari waktu terbitnya fajar kedua. Pendapat ini juga masyhur dari mazhab Hanabilah. Mereka berdalil dengan beberapa hadits di antaranya hadits yang diriwayatkan Ashabus Sunan Al-Arba’ah (penulis kitab Sunan yang empat) dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْفَجْرِ إِلاَّ سَجْدَتَيْنِ

“Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua sujud (shalat dua rakaat).”
Hadits ini menunjukkan haramnya mengerjakan shalat sunnah setelah terbitnya fajar kecuali dua rakaat qabliyah fajar. Karena yang dimaukan dari penafian (peniadaan dalam hadits di atas dengan lafadz: “Tidak ada shalat….”-pent.) adalah pelarangan. Mayoritas ulama berpendapat larangan dimulai dari selesai pelaksanaan shalat fajar (yakni tidak ada shalat sunnah yang dikerjakan setelah mengerjakan shalat fajar/subuh, pent.) bukan dimulai dari terbitnya fajar. Mereka berdalil dengan beberapa hadits di antaranya hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah shalat fajar sampai matahari terbit.”
Juga hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah shalat fajar sampai matahari terbit.”
Juga hadits-hadits selainnya yang banyak lagi shahih.
Adapun hadits yang dijadikan dalil oleh kelompok pertama, ada maqal (masih diperbincangkan). Tidak bisa dihadapkan dengan semisal hadits-hadits ini.” (Taisirul ‘Allam, 1/129)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
________________________________________________________________________
(1) Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata:

صَلَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ: شَغَلَنِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat setelah ashar dan mengatakan, ‘Orang-orang dari Abdul Qais menyibukkan aku dari mengerjakan shalat sunnah dua raka’at setelah zuhur’.” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya, kitab Mawaqitush Shalah, bab Ma Yushalla ba’dal ‘Ashri minal Fawait wa Nahwiha)
(2) Pendapat inilah yang rajih menurut penulis. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Penulis : Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari
Sumber : asysyariah.com
0

Monday, November 14, 2011


Menantimu di Sayup Rindu

Kamu...

Kutahu bukanlah seorang pengecut.
yang akan melangkahkan kakimu untuk mendatangiku tanpa rencana...

Kamu...
Kutahu bukanlah pecundang.
yang sangat berani berkata-kata, namun tak jujur dalam perbuatan...


Aku tahu kamu sedang belajar...
Belajar ilmu dunia, terlebih ilmu akhirat.
Untuk memantaskan dirimu.
Mempersiapkan dirimu agar kelak mampu menjadi imam.
Bagiku... dan para mujahid dan mujahidah kecil kita kelak...

Aku akan menantimu dengan sabar...
Di sini...
Di sayup rindu...

Ketahuilah olehmu...
Bahwa bagiku tak penting tentang apa yang sering orang sebut dengan mapan.
Yang terpenting bagiku adalah seberapa besar keinginanmu untuk bersemangat mencari karunia-NYA...
Yang melimpah di muka bumi ini...
Aku akan senantiasa ridho dengan pemberianmu,
Entah itu banyak ataupun sedikit...

Kamu...
Segalanya bagiku sangat cerah...
Secerah sinar mentari di waktu dhuha...
Hatimu... Inginmu... Cerah...

Ini hanya soal waktu.
Ya. Soal waktu...
Waktu yang tepat bagi kita.
Dan ketentuan yang terbaik menurut-NYA...

Kamu...
Jika memang dipersiapkan-NYA untuk menjadi belahan jiwaku,
Kuyakin akan tetap ada di sana...
Karena kutahu pasti, tulang rusuk takkan pernah tertukar...

Semoga Alloh senantiasa menuntunku dalam sabar...
Menantimu...
Di sini...
Di sayup rindu...
***

0

Sunday, November 13, 2011


Kasih Ayah

Hening.

Hanya aku dan laptop yang masih menyala ini.
Di situ menunjukkan pukul 11.30.
Sudah selarut ini.

Waktu terus berjalan.
Tanpa kompromi denganku, atau dengan siapa pun di seluruh dunia.
Karena ia, berjalan atas titah Tuhannya, Tuhan seluruh alam, ALLAH swt...


Mata ini sulit untuk terpejam...
Dan seperti biasa, inilah yang kulakukan.
Menulis.
Walaupun isinya masih sangat biasa. Terlalu biasa bahkan. hehe

Siapa pun yang sedang membaca sampai kalimat ini,
kuminta... izinkan aku bercerita lagi...

Bismillah...

Beberapa jam yang lalu, aku membaca sebuah kisah tentang seorang anak yang selalu bersikap kasar terhadap ayahnya...
Setiap kali berbicara dengan ayahnya, selalu saja ia ungkapkan dengan nada membentak.
Apalagi pada hari ulangtahunnya, ternyata ayahnya yang saat itu telah menjadi single parent, terlupa akan hari yang ia anggap istimewa itu...
Semakin membuncah pula rasa tidak senangnya pada sang ayah.

Keesokan harinya, ayahnya mengantar ia ke sekolah. Seperti biasa.
Pada saat jam makan siang, ia membuka sebuah bungkusan.
Bungkusan itu adalah makan siang yang sengaja ayahnya sediakan untuknya sebelum berangkat tadi pagi.
Dan alangkah terkejutnya ia setelah mendapati bahwa ternyata bungkusan itu tak hanya sekedar makan siang.
Ada sesuatu yang lebih spesial dibandingkan dengan sebuah bekal sekolah.
Sesuatu itu dibungkus dengan kemasan istimewa. Setelah dibuka, ternyata itu sebuah jam tangan yang selama ini ia idam-idamkan, beserta sebuah kartu ucapan.

Anakku,
Maafkan ayah jika selama kepergian ibumu, belum bisa menjadi ayah yang baik buatmu...
Maafkan ayah yang selalu tak punya waktu untuk bermain-main denganmu...
Maafkan ayah yang selalu tak punya waktu untuk membantumu mengerjakan pe-er...
Maafkan ayah yang selalu tak mampu memasak makanan yang enak-enak untukmu...
Maafkan ayah yang tak bisa memberikan kasih sayang yang penuh sebagaimana kasih dan sayangnya seorang ibu...


Maafkan ayah ya nak...
Yang tak bisa merayakan hari ulangtahunmu semalam...
Itu karena ayah sudah ketiduran karena pulang larut dari kantor...
Semoga kamu bersedia memaafkan ayah...
Ayah sayang kamu, anakku...


Ikhlas,


Ayah.


Bening-bening itu jatuh seketika di pelupuk matanya...
ia benar-benar tak kuasa menahan tangis.
"Ayah... maafkan aku...", lirihnya.
Dalam hati ia berjanji bahwa mulai saat itu, ia tidak akan bersikap kasar lagi terhadap ayahnya.
***

Bel tanda pulang berbunyi.
Hari itu, ia adalah siswa paling antusias dan paling pertama keluar kelas.
Di benaknya, terbayang seorang ayah yang sedang menunggu di depan sekolah. Siap menjemputnya pulang.
Dan kali ini, hal pertama yang ingin ia lakukan adalah memeluk sang ayah tercinta.

Namun sesampainya di pintu pagar sekolah, seorang temannya berkata bahwa sebuah mobil Myvi hitam mengalami kecelakaan di persimpangan jalan, tak jauh dari sekolahnya. Mobil itu persis merk mobil yang digunakan oleh ayahnya setiap hari.
Tanpa pikir panjang, ia langsung menghampiri lokasi kejadian. Orang-orang sudah berkerumun di sana.
Ia pun langsung berteriak, "Ayah..........!!! Jangan tinggalkan aku, ayah........"
"Ibu sudah meninggalkan kita, apakah sekarang ayah juga tega meninggalkan aku sendiri......"
"Kumohon jangan  ayah... kumohon............"
Ia terisak-isak.

Tiba-tiba, ada yang menepuk-nepuk pundaknya dari belakang.
Ketika ia menoleh, ternyata sosok seseorang yang sangat ia kenal berdiri di sana.
Ia pun langsung memeluknya dengan erat...
Sang ayah hanya tersenyum dan mendekap anak itu dengan penuh cinta...
***

Teman,
Sering kita baru tersadar betapa pentingnya seseorang itu ketika kita sudah kehilangan...
Dan syukurnya, si anak tadi masih diberi kesempatan untuk berbuat ahsan kepada ayahnya, karena ternyata korban kecelakaan yang ia kira ayahnya itu ternyata salah...

Perlakukanlah orang tua kita dengan cara yang ahsan.
Karena kita tak pernah tahu, kapan Allah akan mengambilnya dari kita...
Atau mungkin Alloh terlebih dahulu memanggil kita sebelum kita sempat berbakti pada keduanya...

"Dan Tuhanmu memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah sekali-kali kamu berkata 'ah' kepada mereka dan janganlah kamu membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik."
QS. Al-Isra' : 23


*miss My Parents...
0